BosHJN AMP

Tantangan Kesehatan 1 Abad RI, Evaluasi Terkini

Featured Image

Peran Kesehatan dalam Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Indonesia telah berdiri selama 79 tahun, namun isu kesehatan masih menjadi salah satu masalah yang sering diperdebatkan. Tahun 2045 akan menjadi momen penting bagi bangsa ini, ketika Indonesia merayakan 100 tahun kemerdekaannya. Diharapkan, tahun tersebut menjadi "Tahun Emas" yang penuh dengan kemajuan dan kesejahteraan. Namun, untuk mencapai hal tersebut, kesehatan harus menjadi prioritas utama.

Kesehatan adalah hak dasar manusia yang harus dijaga dan dipenuhi oleh negara. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan layanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 ayat 3 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

Generasi emas adalah visi yang ingin diwujudkan pada 2045. Untuk mewujudkan generasi ini, peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup rakyat menjadi sangat penting. Pemerintah perlu fokus pada tiga aspek utama: upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan dapat tercapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Namun, ada beberapa tantangan yang harus segera diatasi. Salah satunya adalah penghapusan alokasi belanja wajib (mandatory spending) sebesar 5% dari APBN dan 10% dari APBD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebelumnya, aturan ini diatur dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009. Dengan tidak adanya payung hukum, banyak pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi anggaran kesehatan.

Indonesia memiliki luas wilayah yang mencakup Sabang hingga Merauke, serta jumlah penduduk yang mencapai 281,6 juta jiwa. Meskipun begitu, pemerintah harus tetap memastikan bahwa semua warga mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Saat ini, masih terdapat 345 Puskesmas tanpa dokter dan 40% fasilitas kesehatan tingkat primer belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar. Rasio ideal dokter berdasarkan WHO yaitu 1:1000 penduduk juga belum tercapai.

Pada 2025, rasio dokter umum terhadap penduduk hanya sebesar 0,76 per 1000 penduduk, sedangkan rasio dokter spesialis hanya 0,18 per 1000 penduduk. Masalah ini membutuhkan solusi cepat, termasuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, masalah pendanaan juga menjadi kendala, karena sebagian besar anggaran daerah digunakan untuk belanja pegawai dan pembangunan.

Anggaran memiliki peran sentral dalam pengembangan fasilitas kesehatan. Pengurangan anggaran akan berdampak pada penurunan pembangunan fasilitas kesehatan. Berdasarkan data Profil Kesehatan Indonesia 2023, jumlah Puskesmas mencapai 10.180, namun distribusinya tidak merata. Di Papua Barat, rasio Puskesmas terhadap kecamatan hanya 0,29, jauh di bawah idealnya 1,0.

Minimnya distribusi fasilitas kesehatan menyebabkan keterbatasan tenaga medis dan fasilitas di daerah-daerah non-perkotaan. Bahkan, infrastruktur yang tersedia sering kali tidak memadai. Hal ini menyebabkan biaya layanan meningkat karena tenaga medis harus didatangkan dari luar daerah.

Prinsip supply-demand juga berlaku dalam layanan kesehatan. Permintaan yang meningkat akibat pertumbuhan penduduk, dibandingkan dengan keterbatasan tenaga medis, fasilitas, dan obat, menyebabkan inflasi kesehatan. Selain itu, over-demand juga menyebabkan penurunan kualitas layanan akibat antrian pasien yang panjang.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menghadirkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Meski demikian, masih terdapat masalah seperti keterbatasan obat dan pemeriksaan. Akibatnya, banyak warga Indonesia memilih berobat ke luar negeri.

Berdasarkan data ARSSI, alasan warga berobat ke luar negeri antara lain: komunikasi dengan dokter kurang baik, waktu konsultasi singkat, peralatan medis tidak canggih, dan diagnosis yang kurang akurat. Oleh karena itu, pemangku kebijakan perlu melakukan evaluasi sistemik terhadap kebijakan kesehatan, distribusi fasilitas, sumber daya tenaga kesehatan, pembiayaan, dan aspek penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Pemerintah perlu mengkaji alternatif yang tepat dan memperkuat komunikasi serta kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kewajiban ini adalah amanat dari UUD 1945 untuk memastikan layanan kesehatan yang layak. Dengan perbaikan layanan kesehatan, diharapkan dapat menjadi investasi strategis untuk mewujudkan generasi emas Indonesia pada 2045.

Komentar

Disqus Comments